Postingan

Menampilkan postingan dengan label #ikappijatim

DPW IKAPPI Jawa Timur menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat

Gambar
Gambar : Sidak Pasar IKAPPI Gresik Ikatan Pedagang Pasar Indonesia cukup lega karena pembelian minyak curah atau minyak kita tidak perlu menggunakan KTP.  Beberapa saat yang lalu wacana yang dihembuskan oleh Kementrian Perdagangan tentang penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng kami tentang secara masif dan akhirnya dibatalkan.  "Tetapi ada satu regulasi yang menurut kami penjualan yang di tetapkan dalam surat edaran no 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat ada pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak kita", Ucap Susilo Ketua DPW IKAPPI JATIM.  Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan Minyak Kita di pasar tradisional.  Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) juga mendorong surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru m...