DPW IKAPPI Jawa Timur menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia cukup lega karena pembelian minyak curah atau minyak kita tidak perlu menggunakan KTP.
Beberapa saat yang lalu wacana yang dihembuskan oleh Kementrian Perdagangan tentang penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng kami tentang secara masif dan akhirnya dibatalkan.
"Tetapi ada satu regulasi yang menurut kami penjualan yang di tetapkan dalam surat edaran no 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat ada pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak kita", Ucap Susilo Ketua DPW IKAPPI JATIM.
Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan Minyak Kita di pasar tradisional.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) juga mendorong surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme minyak kita dan minyak goreng curah. Karena dalam Permendag sebelumnya Minyak Goreng Curah / Minyak Kita statusnya sama, harganya sama sehingga dikhawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan minyak kita.
Sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa Minyak Kita tidak diharapkan oleh produsen karena produsen beranggapan minyak kita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling.
Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyak kita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyak kita.
Red: ikappijatim
Komentar
Posting Komentar